Selasa, 03 April 2018

Disfungsi Regulasi Dana Desa

             Oleh: Yohanes Ola Halimaking

Mahsiswa Univesritas Nusa Cendana Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Jurusan Sosiologi
            Anggota Ammapai Kupang




Ditinjau dari sisi Etimologi, Desa berasal dari bahasa Yunani "Deshi" yang artinya tanah kelahiran , tanah asal yang berfungsi sebagai tempat tinggal masyarakat kecil.
  Sejarah mengataka
n bahwa Desa adalah awal mula terbentuknyaasyarakat polituk dan pemerintah yang diawali dari kelompok-kelompok masyarakat yang bermukim di suatu wilayah dengan ikatan keterbatasan atau keteraturan.
Pada masa Kolonoal Belanda terjadi perubahan politik dan pemerintah yang mendasar, yakni kekuasaan.
Pemerinta melakukan tata organisasi desa untuk memepertahankan kekuasaan.
  Pada era Reformasi dengan tuntutan Good Goverrance, nilai-nilai lokal mulai tumbuh dan keterlibatan masyarakat dalam kebijakan desa mulai timbul.
Pada hakekatnya desa merupakan Miniatur dari suatu negara yang memiliki strukut dan fungsi yang homogenis.
Kini dengan hadirnya program Jokowidodo( Presiden RI ) "Membangun Dari Desa" yang menghadirkan Dana Desa yang cukul besar.
Dengan hadirnya program tersebut sangat membatuh desa dalam mengembangkan ekonomi dan masyarakat yang terpuruk dari sebelumnya.
Namun Realita tak seirama dengan harapan yang di impikan justru meningkan rasio kemiskinan di desa.
Kenyataan visual yang di amati selama ini ialah
bahwa orientasi dana desa hanya pada infrastuktur.
Dalam UU Dana Desa sudah menegaskah bahwa  70% dialokasikan pada pembangunan fisik dan 30% nya untuk Pemberdayaan Masyarakat.
Sehingga sangata diharapkan bagi aparatur desa agar bisa mengerti alur dan mekanisme dalam pengelolaan dana tersebut.
Selama ini hanya pembangunan Fisik yang menjadi Prioritas utama, sedangkan Pemberdayaan Masyarakatnya entah kemana.
Banyak Masyarakat yang dibodohkan oleh aparatur dengan sistem yang amburadul,
maka sampai kapanpun kita tidak makmur.
Desa yang merupakan insert dari suatu negra kini menjadi ladang penggarap uang bagi peguasa
yang dengan bermodalkan tipu daya, masyarakat kaum lemah jadi percaya.
Sesungguhnya apabila dana desa dialokasikan dengan baik niscaya kemakmuran akan terjamin.
Solusi yang saya tawarkan:
70% pembangunan fisik tidak bermuara pada satu jenis bangunana (misalnya ; setiap kali anggaran hanya diperuntukan pada jala)
tetapi bagimana caranya agar dana yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut bisa mendatangkan uang yang secukupnya.
Misalnya membuka usaha yang nantinya dikelola oleh desa dll.
Kemudian untuk 30% untuk pemberdayaan masyarakat tersebut dialokasikan pada pos yang pemberdayaan sehingga bagaimana meciptakan masyarakt yang kreatif dalam mejalankan roda perekonomoan di desa, misalnya memberukan pada kelompok masyarakat yang ingin membuka usaha dll.
Ketika aparatur berpukir kreatif ,
Niscaya Desa akan berkembang dari sebelumnya.

(*yoh).
Tentang penulis klik www.yohanes ola himakingblogger.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar